“KB Secara subtansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawadah, sakinah dan penuh rahmah. Keluarga akan melahirkan bangsa yang tangguh. Kebolehan hukum ber KB, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum keislaman, baik tingkat nasional maupun international (Ijma’al-majami’).” Demikian yang dikatakan oleh Drs. H. Aminudin Yakub,MA sebagai Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat di Bontang Kalimantan Timur dalam Seminar Peningkatan Partisipasi Pria dalam Program KB, tanggal 11 Juli 2006.
Pada kesempatan itu juga, beliau menyatakan ada lima hukum yang berkaitan dengan penggunaan alat kontrasepsi. Pertama, masalah cara kerjanya, apakah mencegah kehamilan (man’u al-haml) atau menggugurkan kehamilan (isqot al-haml)?. Kedua, sifatnya apakah ia hanya pencegah kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim). Ketiga, masalah pemasangannya – bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut?.--. Hal berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain. Keempat, implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya. Kelima, masalah bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (ma’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat di pasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya, tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu, bahan pembuatannya yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal (ini terjadi, biasanya pada alat kontrasepsi yang bersifat hormonal) serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan pemakainya. (Mustar)
Sumber: BKKBN |