Home | 
KONDOMKU.COM - Indonesian Condom Shop
Categories
KONDOM News
Information
Others
Pembayaran Via
Pembayaran via Bank BCA, Mandiri atau Lippo

All News

Displaying 1 to 2 (of 17 news items)  1  2  3  4  5 ...  [Next >>] 
Sunday 11 November, 2007

JAKARTA, KCM - Kendati kondom sudah dikenal masyarakat Indonesia sejak tahun 1970-an, namun hingga kini jumlah pengguna alat kontrasepsi tersebut masih minim. Untuk meningkatkan pemahaman dan penggunaan kondom sebagai salah satu cara untuk mengatasi penyakit menular seksual, khususnya HIV/AIDS, sebuah kampanye berskala nasional bertajuk Pekan Kondom Nasional (PKN) 2007 diluncurkan di Jakarta, (6/11).

Kampanye yang akan diselenggarakan bersamaan dengan peringatan Hari AIDS Sedunia tanggal 1-8 Desember 2008 ini merupakan hasil kerjasama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), DKT Indonesia, serta organisasi nirlaba yang bergerak di bidang pencegahan penularan HIV/AIDS, termasuk badan PBB, UNAIDS.

"Salah satu tujuan dari kampanye ini adalah agar kondom tidak dimusuhi. Kondom hanyalah alat, justru perbuatan yang beresiko yang boleh dimusuhi," kata Dr Nafsiah Mboi, Sekretaris KPA Nasional. Senada dengan Nafsiah, Ketua Umum Dewan Mesjid Indonesia, Dr.H.Tarmizi Taher mengatakan bahwa kampanye penggunaan kondom bertujuan agar setiap orang melindungi diri dari penyakit. "Kampenye ini bukan untuk mengajak orang melacurkan diri, tapi untuk melindungi diri," ujarnya.

Dalam PKN 2007 ini selain melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat, pihak panitia juga telah menyiapkan berbagai kegiatan, antara lain pencarian 100 relawan pencoba kondom, pembagian kondom gratis, apresiasi terhadap tokokh yang berkomitmen tinggi pada masalah HIV/AIDS, konser musik, dan masih banyak lagi.

Target kampanye ini memang tidak hanya terbatas pada kelompok yang beresiko, tetapi juga pasangan usia subur dan masyarakat luas. Menurut Nafsiah sosialisasi kondom hanya pada kelompok beresiko justru menimbulkan stigma sehingga orang malas memakai kondom. "Seks yang beresiko tidak sama dengan perzinahan, seks yang beresiko juga terjadi dalam pernikahan yang suci. Misalnya suami yang membawa bibit penyakit lalu menularkan lewat hubungan seksual dengan istrinya," paparnya.

Pembicara lain, Nancy Fee, Country Coordinator UNAIDS, mengatakan saat ini telah terjadi pergeseran penularan epidemi AIDS di Indoneisa. "Sebagian besar virus HIV memang masih ditularkan lewat penggunaan jarum suntik narkoba, tetapi angka penularan lewat hubungan seksual juga terus naik," katanya.

Di negara lain penggunaan kondom dalam program penanggulangan HIV/AIDS telah berhasil menurunkan tingkat penularan cukup signifikan. Di Thailand, kampanye penggunaan kondom sejak tahun 1989 berhasil mengurangi angka penularan HIV hingga 83 persen.

Sumber: KOMPAS

Monday 09 October, 2006

“KB Secara subtansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawadah, sakinah dan penuh rahmah. Keluarga akan melahirkan bangsa yang tangguh. Kebolehan hukum ber KB, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum keislaman, baik tingkat nasional maupun international (Ijma’al-majami’).” Demikian yang dikatakan oleh Drs. H. Aminudin Yakub,MA sebagai Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat di Bontang Kalimantan Timur dalam Seminar Peningkatan Partisipasi Pria dalam Program KB, tanggal 11 Juli 2006.

Pada kesempatan itu juga, beliau menyatakan ada lima hukum yang berkaitan dengan penggunaan alat kontrasepsi. Pertama, masalah cara kerjanya, apakah mencegah kehamilan (man’u al-haml) atau menggugurkan kehamilan (isqot al-haml)?. Kedua, sifatnya apakah ia hanya pencegah kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim). Ketiga, masalah pemasangannya – bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut?.--. Hal berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain. Keempat, implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya. Kelima, masalah bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.

Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (ma’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat di pasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya, tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu, bahan pembuatannya yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal (ini terjadi, biasanya pada alat kontrasepsi yang bersifat hormonal) serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan pemakainya. (Mustar)

Sumber: BKKBN

Displaying 1 to 2 (of 17 news items)  1  2  3  4  5 ...  [Next >>] 
Back
Email: 
Password: 
 
Forgot Password 
Create Account 
Search
Bestsellers
Kondom Lele
Kondom Lele
Rp.19.900
 | Home |  Site Map | Contact Us |